HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial AN (38) ditangkap oleh jajaran Polsek Kubu, Polres Kubu Raya, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan penyeberangan rakyat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 19 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas II 2025, yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme dan praktik pungli yang meresahkan warga.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat meminta sejumlah uang dari juragan motor air yang hendak menyebrang di pelabuhan rakyat.
“Tindakan seperti ini mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Pelaku diamankan saat melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Ade, Selasa 20 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam membersihkan wilayah hukumnya dari praktik premanisme yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
“Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jika menemukan tindakan premanisme atau pungli, segera laporkan kepada kami,” tegas Ade.
Saat ini, pelaku masih menjalani penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)