HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (31) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, langsung di area perkebunan milik perusahaan tempat DY bekerja.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian alat panen ini mencapai Rp7.342.000,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang merupakan karyawan aktif PT. MAR, mengakui telah enam kali melakukan pencurian alat panen sawit di lingkungan perusahaan. Ia memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengambil alat-alat tersebut secara diam-diam.
“Petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai,” tambah Ade.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polsek Teluk Pakedai memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar seluruh jaringan atau modus operandi di balik kasus ini.
“Kami masih terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap apakah ada pihak lain yang membantu atau menerima barang hasil curian,” tutup Ade. (*)