Polsek Sungai Kakap Tangkap Wanita Penipu Sertifikat Tanah, Rugikan Warga Puluhan Juta Rupiah

Unit Reskrim Polsek Kakap Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan sertifikat tanah yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan bernama Maria Margaretha Merry ditangkap setelah sempat menghilang selama berbulan-bulan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa tertipu atas janji pembuatan sertifikat tanah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK KAKAP/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 3 April 2025, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp19.500.000 kepada pelaku pada 6 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Kejadian berlangsung di rumah korban di Jl. Sungai Kakap RT 013 RW 004, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, pelaku menjanjikan pengurusan sertifikat tanah dan meyakinkan korban dengan menunjukkan kwitansi dan dokumen rincian biaya berkop surat **Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya**.

Namun, setelah berbulan-bulan ditunggu, sertifikat tak kunjung selesai dan pelaku mulai sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Maria Margaretha Merry mengabaikan dua kali panggilan dari penyidik. Akhirnya, tim gabungan dari Polsek Sungai Kakap, Jatanras Polres Kubu Raya, serta seorang anggota polwan, Aipda Yulita, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah makan, RM Tondongta, yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No. 7-A, Kota Pontianak.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa 6 Mei 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain yaitu satu lembar kwitansi tanda terima uang dari korban dan satu lembar rincian biaya pengurusan sertifikat dengan kop surat instansi resmi.

Atas perbuatannya, Maria Margaretha Merry dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran jasa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kasus ini menjadi peringatan agar warga tidak mudah percaya pada janji pengurusan dokumen penting tanpa bukti legalitas yang kuat,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)