HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan ringan melalui pendekatan kekeluargaan atau problem solving antara dua warga yang berselisih di wilayah hukumnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di depan RM. Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Insiden bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22) dan seorang pria berinisial AR (31), terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan RN dan istri AR. Cekcok pun berujung dugaan penganiayaan ringan.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raiden Fidel Armada, bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan kedua pihak yang berselisih, memfasilitasi proses mediasi di Aula Polsek. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur pidana. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Beberapa poin kesepakatan yang disepakati antara lain: kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak kedua meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, pihak pertama menerima permintaan maaf, pihak kedua mengganti biaya pengobatan, dan kedua pihak tidak akan saling menuntut secara pidana maupun perdata. Apabila ada pihak yang melanggar, proses hukum tetap akan berlaku.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penyelesaian damai ini dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak dan merupakan penerapan Restorative Justice yang menekankan pendekatan humanis dan solutif.
“Polri mengedepankan penyelesaian melalui kekeluargaan ketika kedua belah pihak beritikad baik, agar tidak ada dendam di kemudian hari dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Ade. Ia menambahkan bahwa surat kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Polsek Sungai Ambawang memastikan kasus dugaan penganiayaan resmi ditutup melalui mekanisme problem solving dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat dan perdamaian. (*)


