Polsek Sekadau Hulu Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sungai Rawak

Polsek Sekadau Hulu Tindak PETI, Sejumlah Peralatan dan Mesin di Lumpuhkan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) — Aparat Kepolisian dari Polsek Sekadau Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Kamis sore 3 Juli 2025, tim kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu Iptu Agustam mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Ketika melintas di sekitar Jalan Selintah – Empaong, petugas mendengar suara mesin dompeng dari arah sungai. Menggunakan perahu mesin, tim melakukan penyisiran dan akhirnya tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Di titik tersebut, petugas menemukan satu unit rakit dan sejumlah peralatan tambang emas ilegal. Para pelaku diduga telah kabur sebelum tim tiba di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paralon 4 inci, selang spiral dan selang plastik, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Iptu Agustam menambahkan, medan menuju lokasi cukup sulit dijangkau. Selain jaraknya yang jauh, arus sungai yang dangkal di beberapa titik sempat membuat perahu mengalami kerusakan. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Tindakan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat sekitar yang selama ini terganggu akibat air Sungai Sekadau yang menjadi keruh. Sungai tersebut masih menjadi sumber utama air bersih bagi warga untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak.

Sebelumnya, pada Senin 30 Juni 2025, aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik strategis guna memperkuat upaya sosialisasi dan penegakan hukum di masyarakat.

Menurut Iptu Agustam, praktik PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku dan pemilik peralatan tambang ilegal tersebut.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Iptu Agustam. (*)