HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) — Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sintang Raya yang beroperasi di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Tiga orang pelaku, seluruhnya merupakan karyawan perusahaan, diamankan petugas pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya berinisial RD (22) yang menjabat sebagai mandor panen, serta KM (35) dan DI (36), dua pekerja lapangan. Ketiganya ditangkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam jumlah sawit yang dikirim.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polsek Kubu Aiptu Ade, menyebutkan bahwa ketiga pelaku diduga telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka telah menggelapkan total 36 ton TBS. Kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp123.584.000,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.
Ade menjelaskan, RD sebagai mandor panen memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pencatatan hasil panen secara fiktif. Sementara itu, KM dan DI berperan dalam pengangkutan dan pengalihan sawit ke pihak luar yang tidak berwenang.
“Tindakan mereka dilakukan secara sistematis dengan menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Kasus ini termasuk penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” tegasnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. (*)