HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Seorang pria berinisial ALH (26) diamankan jajaran Polsek Entikong karena diduga memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver. Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H.
“Hasil penyelidikan kami mengarah ke lokasi simpang Santo. Di sana tim mengamankan dua orang pria. Dari salah satu di antaranya, berinisial C, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan enam butir amunisi. Senjata itu diselipkan di pinggang dan dibungkus dalam kantong plastik hitam,” ujar AKP Donny, Sabtu 5 Juli 2025.
C mengakui senjata itu miliknya namun tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi. Sementara ALH, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Blade bernopol A 4967 DS, turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus tersebut.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memintai keterangan dari dua orang saksi berinisial A dan J yang menyaksikan langsung proses penangkapan. Keterangan keduanya kini menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi aktif, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Entikong.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir upaya peredaran senjata api ilegal, terlebih di wilayah perbatasan RI-Malaysia yang rawan disusupi aktivitas terlarang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang membawa atau menyebarkan senjata api ilegal. Keamanan perbatasan adalah prioritas kami,” tegasnya.
Kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan distribusi senpi ilegal lintas batas. (*)