Polri Jelaskan Soal Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi Wartawan Asing: Tidak Wajib

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan tentang penerbitan surat keterangan Kepolisian bagi wartawan asing. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Menanggapi hal ini, Irjen Sandi menjelaskan substansi dari Perpol tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 April 2025.

Bacaan Lainnya

Perpol tersebut, lanjutnya, dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA, melalui koordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a. Pasal tersebut bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK menjadi kewajiban bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa SKK tidak dapat diterbitkan tanpa permintaan dari penjamin. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan SKK sebagai kewajiban adalah tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu wajib. SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah tersebut. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, mengenai prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka. (*)