Polri Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil gagalkan peredaran 47 kilogram narkotika. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PADANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram narkotika jenis ganja. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut beserta 5 kilogram ganja di dalamnya.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya kepada pihak lain,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., yang menyampaikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim, kita akan terus bersinergi dan mempercepat langkah-langkah dalam memperkuat mitigasi peredaran narkotika,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu 26 April 2025.

Kasus ini menjadi bukti konkret efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika yang kian marak. (*)