HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dua orang tersangka berinisial OHW dan H diamankan setelah terbukti menyalurkan dana hasil perjudian ke ratusan rekening nominee guna menyamarkan jejak transaksi keuangan mereka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan teknologi canggih seperti payment gateway, QRIS, serta mata uang kripto untuk memutar dan menyembunyikan aliran dana ilegal tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut mencakup dana di 22 rekening bank sebesar Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank berbeda yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap para pelaku judi online dan pencucian uang, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi berbasis digital. (*)