HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang dilaksanakan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025, Selasa 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.11 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Ketiga pelaku yang terdiri dari Pemilik Toko (DS), Penanggung Jawab Toko (JN), dan Karyawan Toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP ONE SHOP yang terletak di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda.
Salah satu pelaku, DS selaku pemilik Toko VIP ONE SHOP, kini ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Wawan Darmawan.
Operasi Pekat Kapuas 2025 ini akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Polresta Pontianak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak. (*)