HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan sistem arisan Gate di wilayah hukum Sekadau. Hingga saat ini, polisi telah menahan tujuh orang pemilik (owner) arisan yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut. Semua pelaku yang ditahan adalah wanita.
Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, pada Selasa 4 Maret 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini, yang sempat viral di media sosial.
“Arisan Gate ini telah berlangsung cukup lama, dan pada bulan November 2024 muncul riak-riak masalah. Polres Sekadau sempat memberikan himbauan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, para tersangka tidak ada upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Kuswiyanto.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditahan Polres Sekadau hingga saat ini masing-masing berinisial Nb, Ss, Ya, As, Ie, An, dan Sp. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga sedang memeriksa satu tersangka lainnya,” tambah Kuswiyanto.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah sistem arisan pembayaran menurun berdasarkan nomor urut peserta. Namun, para pelaku membuat nama-nama peserta fiktif untuk menciptakan kesan bahwa transaksi arisan berjalan dengan normal. “Setiap arisan selalu disisipkan nama peserta yang sebenarnya juga milik pelaku. Para pelaku kemudian menjual arisan dengan alasan membutuhkan uang, meskipun sebenarnya tidak ada transaksi jual beli arisan,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan ahli, polisi menetapkan kasus ini sebagai kasus pidana, bukan perdata. Kuswiyanto menambahkan bahwa hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka belum diakui dan masih dalam penyelidikan terkait keberadaannya.
“Penyelidikan terus berlanjut, dan kami belum melakukan tracing terhadap aset yang mungkin sudah dipindahkan. Untuk nilai kerugian, sementara ini, dua pelaku terdata memiliki kerugian sekitar empat miliar, dan perhitungan kerugian ini dilakukan secara mandiri oleh para korban,” jelas Kuswiyanto.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, tidak semuanya terlibat langsung dalam aksi yang sama, namun beberapa di antara mereka saling mengenal. Modus penipuan yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui promosi di media sosial, story, dan juga dari mulut ke mulut.
“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun korban sudah melapor dan kasus pidana ini ditangani, kerugian yang dialami korban tetap ada. Polisi menangani proses pidana, bukan perdata. Oleh karena itu, bagi korban yang sudah melapor, tidak dapat membuat laporan lagi di kemudian hari,” tegas Kuswiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kasus Arisan Gate ini sempat viral di media sosial dan telah menyebar luas, tidak hanya di Kabupaten Sekadau, tetapi juga melibatkan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. (AL)