Polres Sekadau Sisir Sungai Kapuas di Belitang, Tak Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilega

Polres Sekadau Cek Aktivitas PETI di Belitang, Polisi Tegaskan Larangan Tambang Emas Ilegal. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Merespons informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pinggiran Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, jajaran Polres Sekadau langsung bergerak cepat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan pada Rabu 22 Oktober 2025 sekitar pukul 10.45 WIB. Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas PETI. Tidak ditemukan lanting, mesin dompeng, maupun pekerja yang melakukan penambangan emas di lokasi itu,” ungkap Iptu Zainal.

Ia juga meluruskan bahwa informasi awal yang beredar sempat menyebutkan lokasi berada di Dusun Belitang, Kecamatan Belitang Hulu. Namun setelah diverifikasi, ternyata tidak ada dusun bernama Belitang di kecamatan tersebut, dan titik yang dimaksud berada di Kecamatan Belitang.

Meski belum ditemukan adanya aktivitas ilegal, Polres Sekadau tetap mengambil langkah antisipatif dengan memperketat pemantauan. Patroli rutin, termasuk patroli air menggunakan speedboat, terus dilakukan untuk menyisir area rawan PETI di sepanjang aliran Sungai Kapuas.

Salah satu upaya terbaru dilakukan oleh Polsek Belitang Hilir pada Sabtu 18 Oktober 2025, dengan menyusuri sungai tersebut. Hasilnya pun nihil—tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas tambang emas ilegal.

Iptu Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau untuk bertindak tegas terhadap PETI. Ia memastikan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan tidak akan ada toleransi bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Kalau ditemukan, pasti ditindak. Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apa pun,” tandasnya. (*)