HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. “Kami mendapatkan laporan tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Sebawi. Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Agus.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel Samsung A06 berwarna biru tua, satu kotak rokok besi merek “Dji Sam Soe,” dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga akan melakukan proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutup Kapolres. (*)