HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, diamankan pada Senin malam 5 Mei 2025 di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Agus Trimarsono, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 20.10 WIB. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti di badannya. Namun, saat penggeledahan di rumah, ditemukan delapan paket sabu dengan total berat bruto 4,60 gram,” jelas Agus, Selasa 6 Mei 2025.
Barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, handphone OPPO A17, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan penyitaan resmi seluruh barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berjalan, termasuk penimbangan resmi barang bukti di Pegadaian dan uji laboratorium di Polda Kalbar,” imbuh Agus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. Kami akan terus bergerak demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Sadoko. (*)