HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Seorang pria berinisial GAS (27) berhasil ditangkap jajaran Polres Sambas setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu 27 April 2025 di Gang Kadarusman, Desa Perapakan.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Rahmad Kartono menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin 17 Maret 2025. Saat itu, korban dan keluarganya meninggalkan rumah untuk buka puasa bersama di sebuah warung bakso di Pemangkat. Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
“Namun saat mereka kembali, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga hilang,” kata AKP Rahmad.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone, dua gelang emas, sebuah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, uang tunai Rp200.000, serta dokumen penting seperti BPKB motor.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Pemangkat bersama Tim Reskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya GAS di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, GAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
AKP Rahmad menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sambas dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Sambas juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami siap membantu,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat diharapkan merasa lebih aman, sekaligus termotivasi untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.(*)