Polres Kubu Raya Ungkap Penyeludupan Narkoba Lintas Provinsi, Dua Wanita Ditangkap di Bandara Supadio

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polisi dari dua tersangka. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Dua wanita yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap di Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 1 Maret 2025 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan di dalam sandal wedges.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan kerja sama dengan petugas Bandara Supadio.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan dua wanita berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 520 gram di sandal wedges milik LS dan 503 gram di sandal milik TK, sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.023 gram,” ungkap Ade, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa kedua tersangka tergiur dengan janji upah besar setelah barang haram tersebut sampai ke Surabaya tanpa hambatan.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang kini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” jelas Ade.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.

“Sesui dengan komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama di jalur transportasi udara yang kerap digunakan oleh jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Ade.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika. (*)