HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.
“Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” kata Ade, Kamis 27 Februari 2025.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung merespons dengan cepat. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim gabungan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka kemudian menunjukkan tempat mereka menyembunyikan barang curian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha yang dicuri, serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib agar pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini,” tegas Ade. (*)