Polres Kubu Raya Ungkap Dua Kasus Narkoba di Bulan Mei, Dua Pengedar Diamankan

Konfrensi pers Polres Kubu Raya. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sepanjang Mei 2025, dua tersangka ditangkap dalam dua kasus terpisah yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi saat konfrensi pers beberapa kasus yang di pimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, Jumat 16 Mei 2025.

“Pengungkapan kasus pertama Polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kotak biru, dengan tersangka berinsial MK (30) warga Dusun Wonomulyo, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya. Tersangkan ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku di TR 12, Dusun Wonomulyo,” kata AKP Sagi.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka didapat barang bukti merupa13 paket plastik berisi sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp300.000 dan kotak biru bertuliskan Mitsuyama tempat menyimpan sabu.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti di belakang rumah, tersimpan dalam kotak biru. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.

Kemudian untuk kasus kedua seorang residivis tertangkap lagi dengan ekstasi dan sabu. Tersangkan berhasilditangkap itu berinisial IS (55) warga Dusun Wonomulyo, Desa Sungai Bulan. “Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas bersyarat. Kemudian tertangkap lagi pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Komplek Alzena Hills, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap. Dengan
barang bukti yaitu 1 plastik berisi ekstasi, 1 pipa kaca berisi sabu dan 2 timbangan digital,” kata AKP Sagi.

Tersangka berhasil ditangka berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian polisi menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti di lemari kamar. Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ancaman hukuman yaitu Pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jumlah jiwa yang terselamatkan, dari barang bukti sabu seberat 4,87 gram, diperkirakan sebanyak 39 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, berdasarkan taksiran konsumsi rata-rata nasional (1 gram untuk 8 pengguna).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Sy)