Polres Kubu Raya Ungkap 4 Kasus Narkoba Selama April 2025, 10 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Wakapolres Kompol Hilman Malaini saat berbicara dengan para tersangka di kegiatan konfrensi pres . Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama bulan April 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 April 2025, di aula Mapolres Kubu Raya, Wakapolres Kompol Hilman Malaini menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,26 gram.

“Keempat pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka,” kata Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman.

Bacaan Lainnya

Kompol Hilman menegaskan, Polres Kubu Raya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa peran serta mereka, pengungkapan ini tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkapkan yaitu di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka berinisial Ji (37) berhasil di tangkap rumahnya dan menyita barang bukti 2 paket sabu dalam plastik transparan dan
1 lembar kertas aluminium.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar untuk menangkap pelaku. Ji ditangkap di depan rumahnya dengan barang bukti sabu di tangan. Ia mengakui barang tersebut miliknya,” terangnya.

Kemudian dilanjutkan dengan keberhasilan penangkapan kasus kedua di Ruko Gudang Ekspedisi Ninja Express pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB
di Jalan Baburazak Timur, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar. Dua pelaku penjual sabu berinisial HS (29), seorang residivis dan S (55) dengan barang bukti 3 paket sabu, 2 ponsel, uang tunai Rp 550.000 dan beberapa plastik klip dan plastik hitam.

“HS ditangkap di dalam ruko ekspedisi Ninja Express, dan mengaku membeli sabu dari S. Keduanya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk kasus ketiga transaksi sabu di tepi jalan perumahan juga berhasil diungkap pada hari Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 01.45 WIB. Penangkapan tersangka berinisial BS (28) warga Pontianak Barat itu tepatnya di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 klip plastik kosong dan 1 unit OPPO F9.

“Untuk Menangkap tersangka, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap Bobi saat transaksi di tepi jalan. Barang bukti ditemukan di saku celana bagian belakang,” ujar APK Sagi.

Kasus keempat dengan tersangka RS (44) warga Pontianak Barat berhasil ditangkap saat penggerebekan dirumahnya di Gang Giok, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari Tersangka Polisi berhasilmengamankan barang bukti merupa 1 paket sabu, 2 klip kosong, 1 ponsel OPPO F5, uang tunai Rp 350.000 dan 1 kotak hitam.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Barang bukti ditemukan di lantai kamar, dan pelaku mengakui kepemilikannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Dari total sabu yang diamankan seberat 1,26 gram, Polres Kubu Raya memperkirakan berhasil menyelamatkan 10 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Sy)