Polres Kubu Raya Tangkap Tetangga Bejat, Ancam Bunuh Ibu Korban jika Berani Lapor

a woman sitting on the floor
Korban pencabulan. Foto ilustrasi.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial SL diamankan usai terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut di kediamannya yang terletak di Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan persetubuhan disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap ibu korban jika korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz dalam konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025.

Ancaman pelaku kepada korban tergolong sangat serius. Dalam keterangannya, Hafiz mengungkapkan bahwa SL dengan tegas mengatakan kepada korban, “Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu,” yang membuat korban ketakutan dan tak berdaya menuruti kehendaknya.

Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini SL telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang dikenakan.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hafiz menekankan bahwa setiap kasus kekerasan seksual akan ditindak secara tegas tanpa toleransi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)