HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang remaja perempuan berinisial AM (18) ditangkap polisi atas dugaan kasus pembuangan bayi di Kebun Kelapa, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya bekerja sama dengan Polsek Batu Ampar, Minggu 5 Oktober 2025.
Penangkapan AM dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian pasca ditemukannya bayi tersebut. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut AM saat ini telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan terduga pelaku berinisial AM. Proses ini kami jalankan bersama Polsek Batu Ampar, dan berdasarkan informasi serta pendalaman yang kami kumpulkan, AM akhirnya berhasil diamankan,” ujar Iptu Nunut pada Senin 6 Oktober 2025.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan pembuangan bayi tersebut. IPTU Nunut menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Motif sementara masih kami dalami. Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan kawal sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup kini tengah dirawat di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus dan berada dalam penanganan medis.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus kami, karena menyangkut anak dan keselamatan jiwa. Kami pastikan kasus ini diungkap tuntas,” pungkasnya. (*)