Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Modus Tipu Kepercayaan Keluarga Terbongkar

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya saat melakukan pers rilis terkait kasus pelecehan sekseual. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28). Pelaku ditangkap setelah memanfaatkan kepercayaan keluarga korban melalui modus penipuan yang membuat korban berada dalam situasi tanpa perlindungan.

Peristiwa tersebut terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, pada Jumat 21 November 2025 dalam konferensi pers menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula ketika AB meyakinkan paman korban bahwa dirinya telah mentransfer uang untuk keperluan usaha kepada rekan korban. Dengan alasan itu, pelaku meminta paman korban pergi ke Pontianak untuk mengambil uang yang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat. Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan didatangi pelaku dan langsung diintimidasi. Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali,” jelas Nunut Rivaldo.

Ketika paman korban kembali, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut. Mendengar pengakuan itu, sang paman langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa.

“Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor,” pungkasnya. (*)