Polres Kubu Raya Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Perairan, Satu Pelaku Kabur Terjun ke Sungai

Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan, Residivis dan Pemasok Diamankan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum perairan. Kali ini, dua orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Rabu 16 April 2025 sore.

Kedua pelaku berinisial HS (29), seorang residivis kasus narkoba, dan SI (69), yang diduga sebagai pemilik sabu, ditangkap oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Barang bukti tindakan narkoba yang juga berhasil diamanakan Polres Kubu Raya. Foto ist.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan HS, polisi menyita tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp550 ribu, serta dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

“Pelaku HS ditangkap di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar. Saat digeledah, ditemukan sabu di saku celananya. HS mengakui barang tersebut akan dijual secara eceran,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resmi, Senin 21 April 2025.

Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut diperoleh dari SI alias Banpol. Tak butuh waktu lama, petugas segera bergerak dan mengamankan SI di kediamannya tanpa perlawanan.

“Nama SI disebut sebagai pemilik barang. Dari interogasi awal, keterlibatannya langsung dikonfirmasi,” jelas Ade.

Penyelidikan berlanjut mengarah pada satu nama lain, berinisial WI, yang disebut sebagai pengedar utama dalam jaringan ini. Namun saat akan ditangkap pada Sabtu lalu, WI berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke sungai besar di Kecamatan Batu Ampar, dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“WI adalah pemasok sabu kepada SI. Saat akan ditangkap, dia memilih kabur dengan cara melompat ke sungai. Tim kami terus melakukan pencarian intensif,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam membongkar jaringan narkotika, terutama di wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur distribusi barang haram.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui timnya menyatakan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi kepemudaan untuk turut serta memberikan edukasi tentang bahaya narkoba demi melindungi generasi muda,” kata Ade.

Polres Kubu Raya juga mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk menjaga masa depan anak-anak kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)