Polres Kubu Raya Musnahkan 395 Gram Sabu, Tersangka Mahasiswa Asal Pamekasan

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil disita dari dua kasus pengungkapan di Bandara Supadio Pontianak pada awal Juni 2025. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di aula Mapolres Kubu Raya, disaksikan oleh para tersangka, perwakilan BNN Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, dan para jurnalis.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih, sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. Dua tersangka, AI dan IN, diamankan di dua lokasi berbeda di area Bandara Supadio.

Bacaan Lainnya

Salah satu tersangka, AI (26), mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap pada Kamis 5 Juni 2025 saat hendak menyelundupkan sabu menuju Surabaya. Petugas AVSEC dan Tim Satresnarkoba menemukan empat paket sabu seberat 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

“AI mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial DR di Surabaya. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasatresnarkoba AKP Sagi, Rabu 25 Juni 2025.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 dan 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ade menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kubu Raya dalam perang melawan narkoba. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas juga masih terus dikembangkan. (*)