HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.023 gram pada Kamis 27 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih toilet, di hadapan pihak Kejaksaan dan instansi terkait, sebagai langkah transparansi dan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, yakni LS (29) dan TK (35).

Keduanya ditangkap pada Sabtu 1 Maret 2025, setelah berusaha mengirimkan narkoba tersebut ke Surabaya, namun rencana itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti ini rencananya akan diterbangkan ke Surabaya, namun berhasil kami gagalkan,” kata Ade.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang tersangka lain, B, yang diduga sebagai perekrut LS dan TK dalam perdagangan narkoba. B diketahui tinggal satu lingkungan dengan kedua tersangka.
“Menurut pengakuan mereka, ini adalah pertama kali mereka terlibat dalam pengiriman narkoba. Faktor ekonomi menjadi alasan mereka terjerumus dalam bisnis haram ini,” tambah Ade.
Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam memburu jaringan pemasok narkoba, dengan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut. (*)