HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi berhasil digagalkan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang kurir berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan taksi umum, Sabtu 2 Agustus 2025 malam.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan RN diamankan di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di celana dalam yang dimodifikasi khusus.
“Pelaku kami amankan saat menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dua paket sabu ditemukan di pakaian dalamnya,” ujar Ade, Rabu 6 Agustus 2025.
Ade menambahkan RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi tertutup. Seluruh komunikasi dilakukan via WhatsApp, tanpa tatap muka antara kurir dan pengendali barang. RN dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan paket, namun aksinya dihentikan polisi.
Barang bukti lain yang disita berupa dua klip sabu, satu plastik tisu oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, dan satu unit ponsel Vivo sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali. Polisi menilai RN hanyalah ‘pion’ dari sindikat yang lebih besar dan tengah menelusuri aktor intelektual di balik peredaran sabu ini.
“Ini bukti komitmen kami memberantas narkotika. Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba bisa menghancurkan generasi muda,” tegas Ade.
RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)