HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa 22 Juli 2025, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan oleh seorang pria asal Pontianak.
Pelaku berinisial Juheri alias JU (31) diamankan saat menumpangi mobil travel menuju Ketapang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 119,9 gram dan 21 butir ekstasi seberat 8,28 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.
“Informasi awal berasal dari masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba melalui travel dari Pontianak ke Ketapang. Setelah kami selidiki dan mengidentifikasi kendaraan, tim segera melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia bertindak sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S (DPO), dengan imbalan Rp5 juta untuk mengantarkan paket haram tersebut ke Ketapang.
Jika berhasil diedarkan, barang bukti dengan total berat 128,18 gram tersebut diperkirakan dapat merusak lebih dari 1.026 jiwa di masyarakat.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti memutus mata rantai peredaran narkotika. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba. (*)