HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025. Selasa 15 Juli 2025, personel gabungan turun langsung ke jalan, membagikan brosur kepada para pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar seperti truk roda enam dan roda delapan.
Brosur yang disebarkan itu berisi informasi penting mengenai tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama operasi yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara persuasif.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan. Edukasi adalah bagian penting dari operasi ini. Brosur ini kami bagikan langsung di lapangan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Aiptu Ade.
Tujuh pelanggaran yang disorot dalam Operasi Patuh Kapuas 2025 antara lain: menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Menurut Ade, masih banyak masyarakat yang abai atau belum paham terhadap risiko dari pelanggaran-pelanggaran tersebut. Padahal, semuanya berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Edukasi ini tidak hanya menyasar pengendara pribadi, tetapi juga sopir kendaraan angkutan barang dan truk logistik. Polres Kubu Raya berharap pendekatan ini dapat menyentuh seluruh lapisan pengguna jalan dan membangun budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, tidak bermain HP saat mengemudi, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jangan tunggu ditilang baru sadar,” pungkas Ade.
Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, selain sosialisasi dan edukasi, pihak kepolisian tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (*)