HARIAN KALBAR KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus kriminal sepanjang November 2025. Dari sejumlah perkara tersebut, satu kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi sorotan utama setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan belasan pelaku yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa empat kasus yang ditangani terdiri dari satu kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta dua kasus persetubuhan anak di bawah umur. Di antara kasus tersebut, tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling menonjol karena melibatkan banyak pelaku dan terjadi dalam rentang waktu panjang.
“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman,” jelas Nunut, Jumat 21 November 2025.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada Selasa 4 November 2025. Tak lama kemudian, keluarga menemukan korban, dan dari hasil pemeriksaan awal muncul indikasi kuat terjadinya tindakan persetubuhan serta eksploitasi seksual yang dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku.
Penyidik pun cepat bergerak melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para terduga pelaku. “Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum,” tambah Nunut.
Di sisi lain, korban kini mendapat pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan ini diberikan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban serta memastikan keterangan dapat diberikan dengan baik selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sanksi tersebut menunjukkan komitmen Polres Kubu Raya dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak secara tegas dan menyeluruh.
Nunut menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan tentang ancaman serius kekerasan seksual terhadap anak dan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Ia mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda eksploitasi anak.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap. Setiap anak berhak mendapat perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. (*)


