HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jalur perairan sebagai jalur distribusi. Sebanyak tujuh tersangka diamankan sepanjang April hingga Mei 2025 dari wilayah Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 16 Mei 2025. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, S.H., KBO Satreskrim Iptu Parlindungan Pasaribu, S.H., dan Kasubsi Penmas Aiptu Ade.
Kasatresnarkoba AKP Sagi menjelaskan bahwa selama bulan April, pihaknya telah mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka yakni J, HSJ, S, BS, dan RS, serta menyita 1,26 gram sabu. Sementara di bulan Mei, dua kasus berhasil diungkap dengan 2 tersangka lainnya yaitu MK dan IS, dan barang bukti sebanyak 4,87 gram sabu.
“Dua dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Sagi.
Ia menambahkan bahwa jalur perairan, khususnya di Kecamatan Batu Ampar, menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur perairan yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari dampak bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 hingga 6 tahun dan paling lama 12 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. (*)