Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 0,97 Gram dalam Operasi Pekat 2025

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Pelaku berinisial ND (20), warga Kecamatan Batu Ampar, ditangkap di depan Komplek Katnis Royal Ampera 1, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 4 Maret 2025 dini hari.

Dari tangan ND, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang disembunyikan di dalam saku celana jeansnya. Saat diinterogasi, ND mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BO yang berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade pada Kamis 6 Maret 2025 menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Labubu kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Aiptu Ade.

Saat ini, ND telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)