Polres Ketapang Ungkap Jaringan Narkoba dalam 10 Hari Operasi Pekat Kapuas 2025, 28 Tersangka Diamankan

10 Hari Operasi Pekat Kapuas 2025, Polres Ketapang Berhasil Tangkap 28 Pelaku Narkoba. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang beserta jajaran berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025. Selama operasi yang berlangsung sejak 4 Maret hingga 13 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 23 Laporan Polisi dan menangkap 28 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 4 perempuan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai wilayah kecamatan yang menjadi titik rawan peredaran narkotika. “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkotika, seperti penyimpanan di tempat-tempat tersembunyi hingga menggunakan kurir,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 209,29 gram, inex 12 butir, heroin 0,58 gram, dan Happy Five 9 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti handphone, uang tunai, dan barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang, yang telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dari hasil barang bukti yang kami amankan, Polres Ketapang berhasil menyelamatkan sekitar 2.090 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang,” tambah Kapolres Ketapang.

Ke-28 tersangka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Operasi Pekat Kapuas 2025 ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dan menciptakan suasana yang lebih aman serta kondusif bagi masyarakat. Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Polres Ketapang mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi ketertiban dan keselamatan bersama. (*)