HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial RW (29), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
RW ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa malam 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji W menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba. Hasilnya, pelaku RW berhasil diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 36 klip kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat 7,29 gram brutto, satu timbangan digital, dua pipet modifikasi, satu alat hisap atau bong, satu korek api, satu dompet tas kecil warna hijau, serta puluhan klip kecil kosong,” ungkap AKP Aris, Sabtu 27 September 2025.
Pelaku RW juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang. Saat ini, RW beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Pemberantasan narkoba ini butuh dukungan semua pihak. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tegasnya. (*)