Polres Ketapang Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko Modern, Alfamart dan Indomaret Jadi Sasaran

Ungkap Kasus Pembobolan Toko Alfamart Di Kecamatan Delta Pawan, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Ketapang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) –Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyebutkan aksi kriminal pembobolan toko modern kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini, gerai Alfamart di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, menjadi sasaran pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku. Berkat gerak cepat dari Satreskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangan resminya pada Senin 2 Juni 2025, menjelaskan bahwa pembobolan terjadi pada dini hari Selasa, 20 Mei 2025.

“Kedua pelaku, berinisial D dan J, masuk melalui atap dan plafon bagian toilet. Mereka kemudian mengambil berbagai barang dagangan,” ujar AKP Ryan.

Barang yang digasak pelaku antara lain yaitu 170 bungkus rokok berbagai merek, 7 kotak susu formula, 6 botol parfum dan 1 karung beras ukuran 5 kg. Dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18.320.754.

Tim Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak manajemen Alfamart. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil dilacak ke tempat persembunyian mereka di wilayah Delta Pawan dan ditangkap pada Sabtu, 31 Mei 2025.

“Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Mereka juga mengakui keterlibatan dalam pembobolan dua lokasi lain,” tambah AKP Ryan.

Selain di Kali Nilam, kedua pelaku diketahui juga membobol di Gerai Alfamart di Desa Sungai Bakau dan di Gerai Indomaret di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pihak Alfamart, mengingat maraknya kasus pencurian di kawasan Delta Pawan beberapa bulan terakhir. Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan padat usaha dan permukiman.

“Kami akan terus menggiatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman,” tutup AKP Ryan. (*)