Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 130 Gram Sabu, Empat Pengedar Termasuk Seorang Wanita Diamankan

Salah satu pelaku narkoba beserta barang bukti berupa sabu berhasil diamankan Polres Ketapang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat total 130,43 gram, serta puluhan butir pil diduga ekstasi.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama aktif antara petugas dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita berinisial AG (19).

Penggerebekan Pertama: Tiga Pelaku Ditangkap di Rumah Wilayah Kali Nilam, kasus pertama terjadi pada Senin malam 7 April 2025 sekitar pukul 21.40 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang sedang berkumpul: AA, YP, dan AG.

Dengan disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari pelaku berinisial AA berupa 62 kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (74 gram brutto), 9 butir pil diduga ekstasi (4,13 gram brutto), 1 timbangan digital dan 3 alat hisap (bong) dan 1 sendok sabu dari pipet.

Dari pelaku berinisial YP, polisi menyita 17 kantong klip sabu (6,69 gram brutto), 1 timbangan digital, 1 bong dan 1 sendok sabu. Sementara dari pelaku wanita berinisial AG, ditemukan 10 butir pil diduga ekstasi (4,57 gram brutto)

Dua hari kemudian, pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RO berikut barang bukti yaitu 1 kantong besar dan 22 kantong kecil berisi sabu (total 49,74 gram brutto), 1 pipet, 1 sendok sabu, dan 1 alat hisap bong

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam hukuman berat. Tiga pelaku pria yaitu berinisial AA, YP, dan RO) dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku wanita berinisial AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU yang sama.

“Sebagai gambaran, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang. Artinya, dari total 130,43 gram yang disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.044 orang dari bahaya narkoba,” ujar AKP Aris.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan berharap sinergi ini terus terjalin dalam memerangi peredaran narkotika. (*)