HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Aksi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang kembali digagalkan aparat kepolisian. Sepasang pria dan wanita berinisial HM (32) dan YAS (31) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang setelah digerebek di sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Minggu pagi 14 September 2025.
“Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang siap diedarkan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,85 gram, alat hisap, handphone, serta sejumlah klip plastik kecil,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan Ipda Chepry.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian melanjutkan penggerebekan di kamar kos lain di Kelurahan Kauman. Hasilnya, ditemukan sebuah brankas berisi sabu dengan berat total 190,64 gram brutto serta 129 butir ekstasi berbagai warna yang diakui milik HM.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, HM mengaku barang haram tersebut baru tiba dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan akan diedarkan di wilayah Ketapang,” Ipda Chepry.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Ipda Chepry. (*)