Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Lebih Dari 6 Ons di Ketapang

Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Ketapang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang dalam rilisnya, Senin 14 April 2025 menyebutkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 6 ons atau tepatnya seberat 612,37 gram di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terhadap seorang oknum warga.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dilapangan, tim gabungan Satuan Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan,” kata AKP Aris.

Dijelaskannya, awalnya Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi adanya seorang pria berinisial AH (49) yang diketahui warga dari Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang. Dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu menggunakan sebuah mobil minibus.

“Dari informasi ini, pada hari Jumat 11 April 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, kami bersama anggota Polsek Simpang Hulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku AH dan barang bukti,” ujar Aris.

Kemudian ujarnya lagi, tim gabungan langsung menghentikan laju kendaraan mobil pelaku yang saat itu sedang melintas di area jalan Trans Kalimantan, tepatnya di area depan Kantor Polsek Simpang Hulu. Dengan disaksikan perangkat Desa dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku

“Dimana dari penggeledahan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 6 kantong klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 612,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 4.000.000,-. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah meliknya,” ungkap Aris.

Menurutnya saat ini pelaku AH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang, Dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak hanya sampai disini, kami juga terus melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram ini serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Keberhasilan ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Ketapang dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan Ketapang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba. (*)