Polisi Digerebek dan Tangkap Pelaku, Rumah di Landak Jadi Sarang Transaksi Sabu

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Tersangka dan Barang Bukti Shabu di Antan Rayan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (LANDAK) – Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak pada Selasa 22 April 2025 sore. Rumah tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu oleh pemiliknya, seorang pria berinisial A alias U.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap A alias U di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit handphone OPPO A53 warna Electric Black lengkap dengan SIM-card di tangan kanan pelaku, serta uang tunai Rp1 juta di saku celana sebelah kiri,” ungkap pihak kepolisian, Rabu 23 April 2025.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar lantai dua, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi beberapa klip plastik transparan kosong, sebuah sendok dari potongan pipet warna kuning, dan sebuah dompet putih yang menyimpan dua klip berisi kristal diduga shabu. Di tempat yang sama, satu unit timbangan digital merk GHL Pocket Scale warna hitam juga ditemukan. Selain itu, timbangan digital lain berwarna silver ditemukan di lemari ruang tengah lantai satu.

Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” ujarnya.

Iptu Rinto juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan kuat adanya peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami imbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (*)