Polda Kalbar Ungkap 60 Kasus PETI dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Puluhan Kilogram Emas Disita

Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan BBM serta gas bersubsidi sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, 83 tersangka diamankan dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025, dipimpin langsung Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K., didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Polda Kalbar, dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, polisi mengungkap 40 kasus PETI di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan hingga lokasi pengolahan. “Kami mengamankan 65 tersangka, termasuk pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, dan pemodal. Barang bukti yang disita 33,71 kg emas, 25 unit mesin penambangan, uang tunai Rp90,23 juta, serta mata uang asing berbagai negara,” jelas Kombes Pol Burhanudin.

Para pelaku menggunakan beragam modus, dari metode tradisional hingga alat berat, dan hasil tambang didistribusikan ke pengepul di berbagai kota.

Selain PETI, Polda Kalbar juga mengungkap 20 kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, 75 tabung gas 3 kg, dan satu tabung gas 12 kg. Para tersangka menjual BBM dan gas bersubsidi secara ilegal ke sektor industri, pertambangan, dan usaha besar.

Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk “shock therapy” bagi pelaku, termasuk pemodal dan perusahaan besar. Polda Kalbar juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan ramah lingkungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu,” tegas Burhanudin. (*)