Polda Kalbar Ungkap 4 Kasus Besar Migas dan Kehutanan dalam Dua Minggu

Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam dua minggu terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap empat tindak pidana besar di wilayah Kalimantan Barat, meliputi dua kasus di sektor migas dan dua kasus di sektor kehutanan.

Dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin 3 November 2025, Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan kronologi keempat kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama di sektor migas terjadi di Kota Singkawang. Pelaku berinisial T alias A membeli BBM subsidi berupa solar dari pengantri seharga Rp10.500 per liter, lalu menjualnya ke lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Bengkayang seharga Rp12.500 per liter, meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter. Barang bukti yang disita berupa 21 jerigen berisi ±680 liter solar dan satu unit mobil Toyota Hilux.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Ketapang, di mana pelaku AL alias A membeli ±2,6 ton solar subsidi dari penampung, menyimpannya di kios miliknya, dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pick-up Grand Max, ±4.600 liter solar dalam 88 jerigen, dan dua baby tank. Kedua kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No.6/2023.

Di sektor kehutanan, petugas berhasil mengamankan MS alias F di Kabupaten Sanggau saat menggunakan dump truck untuk mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm dari penjual ke pembeli, dengan keuntungan Rp25.000 per batang. Barang bukti berupa 110 batang kayu olahan dan satu unit truk Mitsubishi disita.

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang mengangkut ±180 batang kayu jenis belian/ulin menggunakan truk roda enam tanpa dokumen sah. Barang bukti berupa truk nopol G 1579 SF dan kayu diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU No.6/2023.

“Pengungkapan empat kasus besar ini menunjukkan Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi secara aktif menindak tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar penegakan hukum lebih optimal,” tegas Terry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan indikasi penyalahgunaan migas maupun penebangan liar agar pihak kepolisian dapat menindak tegas sesuai hukum.

“Kasus-kasus ini saat ini dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang migas dan kehutanan demi terwujudnya Kalbar yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Bayu. (*)