HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas tambang yang dilakukan PT EJM di wilwyah IUP PT ANTAM, menyusul isu yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan penyimpangan penambangan bauksit di Sanggau.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, telah melakukan penyelidikan lapangan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin 11 Agustus 2025. Peninjauan ini turut melibatkan Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar.
“Hasilnya, tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar izin. Semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur,” ungkap Kompol Yoan, Rabu 13 Agustus 2025.
Polda Kalbar menegaskan PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) aktif untuk mineral latrit dan beroperasi sesuai perizinan. Adapun temuan terkait workshop milik PT EJM yang berdiri di wilayah IUP PT ANTAM hanya digunakan sebagai fasilitas pendukung, bukan lokasi penambangan.
Sementara itu, PT ANTAM belum melakukan aktivitas tambang karena belum menyelesaikan ganti rugi lahan kepada warga. Lahan yang dimaksud kini digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, melalui Kompol Yoan, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara atau masyarakat akibat aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Penyelidikan kami lakukan secara menyeluruh. Tidak ada pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial,” tegasnya. (*)