Polda Kalbar Musnahkan 19,95 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba di Kapuas Hulu

Pemusnahan narkotika jenis sabu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19.953,60 gram. Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis 13 Maret 2025 ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI di Kecamatan Badau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, kepada media menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dalam dua tas ransel besar dan kecil berwarna abu-abu.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025, Tim Gabungan memberhentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik warga Desa Badau Batu Putih, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas ransel besar berwarna abu-abu yang berisi delapan bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis sabu, serta satu tas kecil berwarna abu-abu yang berisi empat bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi sabu,” ungkap AKBP Bernawis.

Total berat sabu yang ditemukan adalah 19.953,60 gram. Setelah itu, HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik JT dan PT. Tim gabungan kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap JT dan PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Keempat tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia. ABD, yang memerintahkan keempat tersangka untuk membawa sabu ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, dan akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.

AKBP Bernawis mengungkapkan bahwa HN dan FE sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, sementara JT dan PT telah melakukannya sebanyak lima kali, semuanya atas perintah ABD.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memerangi para pelaku tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jangan biarkan masa depan bangsa kita rusak oleh narkoba,” tegas AKBP Bernawis. (*)