HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polda Kalbar melaksanakan pengamanan di Pasar Juadah/Takjil dan Pasar Tumpah yang tersebar di wilayah hukum Polresta Pontianak dan Polres Kubu Raya, pada 5 Maret 2025.
Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat yang membeli kebutuhan berbuka puasa di berbagai titik keramaian, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Personel kepolisian dikerahkan untuk mengatur lalu lintas, mencegah aksi kriminalitas, dan menjaga keamanan bagi para pedagang maupun pengunjung pasar.
Adapun fokus pengamanan yaitu di titik-titik keramaian seperti di
Pasar Juadah/Takjil dan Pasar Tumpah menjadi pusat keramaian menjelang berbuka puasa. Kehadiran polisi di lokasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama saat transaksi jual beli berlangsung. Pengamanan difokuskan untuk mencegah kemacetan, memastikan kelancaran arus lalu lintas, serta mengantisipasi gangguan keamanan seperti pencopetan dan tindak kriminal lainnya.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pengaturan pedagang dan pengunjung berjalan tertib, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain atau menyebabkan kemacetan parah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan pasar takjil merupakan upaya nyata Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tetap menjaga ketertiban, mengikuti aturan yang berlaku, serta selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan, seperti pencurian atau kemacetan di area pasar tumpah. Tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.
Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman selama bulan Ramadhan, tanpa terganggu oleh potensi gangguan keamanan maupun ketidaktertiban di lokasi-lokasi keramaian. (*)