HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Blok B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis 26 Juni 2025. Pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif yang tengah dilakukan, menyusul penggerebekan awal oleh tim gabungan pada 20 Juni lalu.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB itu melibatkan personel dari Intel Kejaksaan Tinggi, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Dari lokasi, aparat menemukan ratusan kemasan oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu dan tidak sesuai standar resmi.
Kasus ini mencuat setelah PT Pertamina Lubricants melaporkan adanya dugaan peredaran oli palsu yang merugikan konsumen dan perusahaan. Laporan tersebut diterima Polda Kalbar pada 21 Juni 2025 dengan Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, dan dilaporkan oleh Banan Prasetya yang menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalbar. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak berwenang.
Sebagai langkah awal pengamanan, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memasang garis polisi di area gudang sejak 22 Juni untuk menjaga keutuhan TKP dan mencegah upaya penghilangan barang bukti. Pada olah TKP hari ini, tim penyidik melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kemasan oli yang ditemukan di lokasi. Proses ini melibatkan pencatatan jenis, merek, jumlah, hingga kemasan oli, serta identifikasi awal terhadap kemungkinan perbedaan antara produk asli dan palsu.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan pelapor sebagai saksi. Sampel dari oli-oli yang dicurigai telah diambil untuk dilakukan uji laboratorium forensik di Labfor Polri sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian oli palsu untuk segera melapor. “Polda Kalbar berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan datang dan memberikan keterangan,” ujar Bayu, Kamis 26 Juni 2025.
Dengan temuan dan penyelidikan yang terus berlanjut, aparat berharap bisa segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran oli palsu ini, demi melindungi konsumen dan menjaga integritas produk otomotif di Kalimantan Barat. (*)