Polda Kalbar Kirim Berkas Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kasus Oli Palsu Masuk Tahap 1, Polda Kalbar Serius Tangani. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Kasus dugaan peredaran oli palsu yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kini resmi memasuki babak baru. Pada Selasa, 30 September 2025, berkas perkara tersangka EM alias EC resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, menandai dimulainya Tahap I dalam proses hukum kasus ini.

Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 13.00 WIB oleh anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tersangka EM diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen, setelah sebelumnya penyidik mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara yang diserahkan terdiri atas sejumlah dokumen penting, di antaranya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor:BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus dan Surat Pengantar Nomor:B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan konsumen dan stabilitas pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani secara serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat. Dari sisi kualitas, produk ini berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan pengguna jalan. Pengiriman berkas ke kejaksaan adalah bukti komitmen kami untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” tegas Burhanuddin.

Tak hanya itu, Polda Kalbar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pelumas kendaraan. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno memberikan imbauan agar masyarakat tak tergiur dengan harga murah.

“Hati-hati dengan produk pelumas yang tidak jelas asal-usulnya. Beli hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya. Menggunakan oli palsu bisa berakibat fatal bagi mesin kendaraan,” ujar Bayu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti sebagai konsumen. Di sisi lain, aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat luas. (*)