HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan penggerebekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan pelumas kendaraan palsu. Kegiatan ini berlangsung Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tiga gudang yang menjadi sasaran penyelidikan yakni Gudang B6, B7, dan D6. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata. Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut perwakilan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS, Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar. Kehadiran banyak pihak ini mencerminkan transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus.
Dalam olah TKP, petugas menemukan dan menyita 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai merek. Rinciannya sebagai berikut Gudang B6 berisi 52 jenis pelumas, Gudang B7 berisi 54 jenis pelumas dan Gudang D6 berisi 59 jenis pelumas.
Seluruh barang bukti ini akan dijadikan sampel penyelidikan lanjutan untuk menguji keasliannya dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Kompol Terry, pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi,” tegas Kompol Terry.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pengamanan barang bukti, Polda Kalbar akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium keaslian produk, hingga penyusunan laporan resmi untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius.
“Peredaran pelumas palsu ini menimbulkan potensi kerugian besar, baik bagi konsumen maupun industri nasional. Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)