Polda Kalbar Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Distribusi Minyak Goreng “Minyak Kita” untuk Pastikan Ketersediaan dan Harga Stabil

Pastikan Stok Pasar Jelang Lebaran, Polda Kalbar Periksa Distribusi Minyak Goreng Minyak Kita di Pontianak dan Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 12 Maret 2025, melakukan pengecekan distribusi minyak goreng Minyak Kita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, harga yang wajar, serta takaran volume minyak goreng agar sesuai dengan standar dan untuk mencegah potensi pelanggaran di pasar.

Pengecekan dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, UPT Meteorologi Legal Kota Pontianak, dan UPT Meteorologi Legal Kabupaten Kubu Raya. Tim ini bekerja sama untuk memastikan bahwa distribusi minyak goreng Minyak Kita yang diproduksi oleh PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology), PT Resto Pangan Utama, dan PT Wilmar Cahaya Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tim inspeksi mengunjungi beberapa distributor utama, di antaranya D1 CV. Bintang Selatan (Komplek Mega Bizt Park C9, Kabupaten Kubu Raya), Supermarket Sangat Manis (Jl. Kuala 2, Kec. Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya), dan PT Lestari Niaga Khatulistiwa (D2 PT Wilmar Cahaya Indonesia, Pontianak Tbk).

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan langkah antisipatif terhadap laporan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyak Kita di pasaran. Pengecekan bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk dengan takaran yang sesuai dan harga yang wajar.

“Polda Kalbar, bersama dengan instansi terkait, terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyak Kita untuk memastikan ketersediaan stok, kestabilan harga, dan kepatuhan terhadap standar volume. Langkah ini diambil agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Bayu Suseno.

Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan konsumen dan menjaga kestabilan pasar di wilayah Kalimantan Barat. (*)