Petugas Lapas Pontianak Gagalkan Seludupan Sabu Diselipkan di Pembalut Anak Perempuan Umur 10 Tahun

Tersangka (orang tuan anak) narkoba jenis sabu saat diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas pada Selasa 10 Juni 2025. Modus yang digunakan sungguh mengejutkan dimana seorang anak perempuan berusia 10 tahun, berinisial JA, dijadikan kurir sabu dengan menyembunyikan lima paket kecil sabu seberat total 2,06 gram dalam pembalut yang dikenakannya. JA berpura-pura sedang menstruasi agar lolos pemeriksaan.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik JA segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sabu yang diselipkan rapi dalam pembalut. JA diketahui hendak membesuk seorang warga binaan berinisial SN (44), yang belakangan terungkap sebagai ibu kandungnya.

Bacaan Lainnya

Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, mengapresiasi ketelitian petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya ini.

“Kami tidak main-main dalam komitmen memberantas narkoba. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara lapas dan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.

Dari hasil interogasi terhadap JA, aparat mengungkap keterlibatan kakaknya, SA (24), sebagai orang yang menyuruh JA membawa sabu ke dalam lapas. SA berhasil ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya oleh Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya (Tim Labubu).

Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, SA dan JA adalah anak dari SN, yang kini menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus narkoba. Dari balik jeruji, SN diketahui memerintahkan SA untuk membeli sabu dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, menggunakan uang Rp1,7 juta yang ditransfer langsung dari dalam lapas.

“SA membeli sabu seharga Rp950 ribu dari pria berinisial USU, yang saat ini dalam pengejaran,” ujar Ade.

SN kemudian menyuruh SA untuk menyelipkan sabu ke dalam pembalut, dan memasangkannya kepada JA agar dibawa ke dalam lapas, berpura-pura sebagai alat untuk menstruasi.

Polisi menduga bahwa penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh SN. Penyidikan kini diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Penyelidikan terus kami dalami bersama pihak Lapas Perempuan Pontianak,” tegas Aiptu Ade.

Barang bukti yang diamankan meliputi Lima paket sabu dengan berat total 2,06 gram
dan satu unit ponsel milik SA

SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih diperiksa intensif atas perannya mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. (*)