HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Kedua tersangka merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial AP (58) dan R (20). Keduanya diduga menganiaya seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun setelah tertangkap tangan mencuri di warung milik R pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara. Hasilnya, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban juga telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Setiadi Selasa malam 3 Juni 2025.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, untuk mendampingi korban secara psikologis dan hukum, Polres Ketapang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
“Pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama kami. Dalam hal ini, kami juga mempertimbangkan status anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga penanganannya tetap dalam koridor sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan perlindungan dan hak-hak anak,” tambah AKP Ryan.
Sebelumnya, video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan korban dalam kondisi memprihatinkan—terikat pada tiang bangunan warung, dengan tubuh lemah dan luka di wajah. Video ini memicu kemarahan publik dan mendorong keluarga korban untuk melapor ke Polsek Sandai.
Polres Ketapang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dalam setiap tahapannya. (*)